Sarmili Wali Murid SMA 1 NEGRI SETU Menanyakan Surat Informasi Anaknya yang Tidak Lulus Test Paskibraka ...

Hari Pers Nasional 2025

Hari Pers Nasional 2025
Anita Rosmala

Advertisement

Sarmili Wali Murid SMA 1 NEGRI SETU Menanyakan Surat Informasi Anaknya yang Tidak Lulus Test Paskibraka ...

Jumat, 09 Mei 2025












arnews626@gmail.com || Kabupaten Bekasi - 09/05/2025. Bentuk Rasa kecewa menyelimuti benak keluarga Bapak Sarmili. Bagaimana tidak,impian putra sulungnya untuk menjadi salah satu bagian team Paskibra kandas di tengah jalan.


"SMA NEGRI 1 SETU. Harapannya ikut sebagai anggota Paskibra Nasional Untuk HUT RI ke - 80 Tahun 2025. Nama : Sandro Revandika Syah. Kelas X. J. sirna setelah namanya dinyatakan pihak panitia seleksi tidak lolos dan tidak masuk daftar.


Sarmili (Wali murid) mempertanyakan ke pihak sekolah SMA NEGRI 1 SETU,. Meminta kejelasan anaknya yang di nyatakan tidak lulus test oleh panitia seleksi, bagaimana anaknya sampai tidak lolos seleksi : tanya Sarmili.


Sarmili ( Wali Murid ) Ketika menanyakan kepada pihak sekolah SMA NEGRI 1 SETU. Pihak dari sekolah tidak bisa menjawabnya. Pihak sekolah tidak mampu memberikan jawaban bahkan pihak sekolah tidak pernah tahu perjalanan seleksi ironisnya lagi  untuk memberikan surat ketidak lulusan yang resmi ke orang tua murid mengenai tidak lolosnya anak tersebut pihak sekolah tidak dapat memberikan dan menunjukkan nya surat peryataan tidak lulus tersebut kepada wali murid.












Waktu Sarmili Menanyakan di Dalam Ruangan Sekolah, Dihadiri : 


1.Wakasek Kesiswaan : Bpk.Apep paturahman,S.Pd.


2.Pembina OSIS : Bpk.Ilham Eka Alamsyah,S.Pd.


3.Pembina Paskibra : Bpk.Anis Mahmud,S.E.


4.Wali kelas : Bpk Tahir,S.Kom.


Menanggapi keterangan pihak sekolah, Sarmili selaku wali murid, mempertanyakan hak anak nya dan meminta data valid hasil seleksi Paskibra yang di laksanakan anak nya di SMA Negri Satu Setu.


"Sarmili (Wali Murid) Saya selaku wali murid berpesan kepada pihak sekolah janganlah seperti itu,kami para orang tua disini mewakili orang tua lain nya berharap terbaik buat anak - anak nya. Kami serahkan anak- anak kami untuk di didik oleh pihak sekolah dan saya berharap lakukan itu yang terbaik untuk  anak-anak kami pak.


Seharusnya pihak sekolah, guru selalu berada bersama anak didiknya dalam semua kegiatan untuk mendampingi karena memang itu sudah mutlak menjadi tanggung jawab pihak sekolah untuk menjaga dan mendidik siswa agar berprestasi dan selalu memberikan transparansi ke wali murid.; Ucap Sarmili (Wali Murid)
















Undang-Undang yang terkait dengan keterbukaan sekolah ke wali murid di Indonesia adalah : 


Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


1. Pasal 76. Sekolah wajib memberikan informasi tentang kegiatan pendidikan kepada orang tua atau wali siswa.


2. Pasal 77. Sekolah wajib memberikan kesempatan kepada orang tua atau wali siswa untuk memantau kemajuan belajar siswa.


Implikasi


1. Keterbukaan informasi. Sekolah harus memberikan informasi yang transparan tentang kemajuan belajar siswa, kegiatan pendidikan, dan lain-lain.


2. Partisipasi orang tua : Orang tua atau wali siswa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pendidikan dan memantau kemajuan belajar siswa.









arnews626@gmail.com 

( Link//Junaedi )