Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji: Jatah Reguler Dikurangi, Negara Rugi Rp 1 Triliun
www.arnewsonline.com
JAKARTA- Penetapan kuota haji tahun 2023-2024 sedang disidik KPK karena diduga ada korupsi. Begini duduk perkaranya. KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari lalu, di perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Kuota reguler diduga dikurangi demi kuota khusus
KPK mengungkapkan perkara kuota haji ini bermula saat polemik waktu antrean calon jemaah haji Indonesia sangat panjang. Hal ini membuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo bernegosiasi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2024.
“Di 2023 itu, karena antrean yang panjang, antrean reguler ini, maka Presiden Republik Indonesia pada saat itu bertemu dengan raja di sana, yaitu pemerintahan Arab Saudi. Kemudian diberikan kuota tambahan 20.000,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025)
Asep mengatakan, dari negosiasi tersebut, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sementara, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Sehingga, kata KPK, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujarnya. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” sambungnya.
Negara Rugi Lebih Rp 1 triliun KPK Mengungkap,
Kerugian negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Eks menag Yaqut dan Stafsus dicekal
Satu hari berselang, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yaitu: Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 2. Eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz 3. Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Budi menjelaskan,
3. Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Budi menjelaskan pada Selasa (12/8/2025) kemarin, larangan bepergian ini dilakukan KPK karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK Sebut Penyelidikan Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Akhir Usai Yaqut Dimintai Keterangan Yaqut bakal patuhi proses hukum Menanggapi pencekalan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa akan mematuhi proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Hal tersebut disampaikan Yaqut melalui Juru Bicaranya Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (11/8/2025).
![]() |
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih, |
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,”
Anna juga menyebutkan, Yaqut baru mendengar informasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut dari KPK dan pemberitaan media. Yaqut berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ucap dia.
www.arnewsonline.com
Redaksi