arnews626@gmail.com
ACEH Singkil || Didugan BUMDes yang bermasalah telah mencuat ke permukaan. Sabtu 01 Februari 2025 di Desa. Pangi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Masyarakat desa merasa khawatir dan merasa dikhiyanati oleh pengelola BUMDes yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Menurut sumber yang terpercaya dekat dengan kasus ini, BUMDes telah melakukan beberapa transaksi yang mencurigakan, termasuk pembelian tanah dan pengelolaan lahan perkebunan, unit usaha peternakan yang tidak jelas tujuannya dan pengeleloaannya, Selain itu, juga ada dugaan bahwa BUMDes telah memberikan kontrak kepada perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai.
Selain dugaan BUMDes Pangi ini bermasalah juga kelengkapan administrasi pendiriam BUMDes Pangi ini pun diragukan yakni Tahap Pendirian :
1. Pengesahan Peraturan Desa: Pemerintah Desa mengesahkan Peraturan Desa tentang pendirian BUMDesa.
2. Pembentukan Tim Pendiri: Pemerintah Desa membentuk tim pendiri BUMDesa.
3. Pengajuan Izin Usaha: Tim pendiri mengajukan izin usaha kepada pemerintah kabupaten/kota.
4. Pengesahan Akta Pendirian: Tim pendiri mengesahkan akta pendirian BUMDesa.
Masyarakat desa merasa kecewa dan merasa bahwa BUMDes telah menyalahgunakan wewenangnya,” kata salah satu warga desa yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Kami berharap bahwa pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat,”
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana BUMDes dapat menyalahgunakan wewenangnya dan bagaimana pihak berwenang dapat mencegah hal seperti ini terjadi di masa depan. Masyarakat desa berharap bahwa kasus ini dapat diatasi dengan cepat dan bahwa BUMDes dapat kembali berfungsi sebagai lembaga yang mengelola sumber daya desa untuk kepentingan masyarakat
Sebelumnya awak media
Mengonfirmasi Kamis 27 Januari 2025 lalu terhadap Pihak BUMDes belum memberikan komentar atas dugaan ini sampai berita ini di terbitkan.