![]() |
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Tuakepa Diadukan ke Kejari Flotim... www.arnewsonline.com |
arnews626@gmail.com || Folres Timur, Larantuka – 28/05/2025. Dugaan penyalah gunaan dana desa kembali menjadi suguhan menarik belakangan ini di Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Kali ini Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Tite Hena, di laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, atas dugaan penyelewengan dana desa, oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hari Senin (27/5/2025).
Pantauan media ini, Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Tuakepa datang di Kejaksaan Flotim pukul, 11.15 witeng, BPD langsung menyerahkan dokumen laporan ke bagian piket dan selanjutanya di arahkan menuju ruang Pidana khusus (Pidsus) Kejari Flotim.
Usai menjalani aktivitas di Kejari Flotim, kepada Media ini, BPD Tuakepa menyatakan apresiasinya atas penerimaan pihak Kejaksaan Flotim.
“Ini hal baru bagi kami warga Tuakepa. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Flotim “. ungkap ketua BPD Tuakepa, Mikael Sogen
Mikael Sogen menerangkan, hari ini pihaknya mengantar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat yang di terbitkan bulan Februari 2025. ” Kami ke Kejaksaan Flotim karena belum di tindak lanjuti oleh pemda Flotim (Inspektorat)”.ungkap Mikael.
Menurutnya,
Laporan yang di serahkan pihaknya adalah sebagai respon atas lambanya gerakan Inspektorat Flotim, termasuk pengaktifan kembali Kades Tuakepa oleh Bupati Flotim yang sebelumnya di berhentikan permanen oleh Penjabat Bupati Doris Rihi.
Yang menjadi ke anehan lanjut Mikael Sogen, oleh Bupati Anton Doni Dihen di aktifkan kembali tanpa pertimbangan bahwa ada soal yang harus di selesaikan pemda Flotim melalui Inspektorat Flotim dalam LHP ini.
“Angka sekitar Rp.210 juta dalam LHP Inspektorat itu, harus dikembalikan, mengingat uang itu adalah milik masyarakat desa Tuakepa yang selama ini di biarkan pemda Flotim. Padahal kami sudah beberapa kali bicara dengan pimpinan wilayah ini,’. beber Mikael
Mikael menyebut, laporan BPD Tuakepa ke Kejari Flotim, adalah bentuk respon BPD atas rekomendasi hasil musyawarah dalam evaluasi kinerja BPD.
” Yang jelas masyarakat menghendaki untuk di serahkannya LHP ini ke pihak Kejari Flotim.Jadi tidak ada unsur lain,” tegas Mikael.
Dirinya menegaskan, pihaknya menyerahkan semua proses ke pihak Kejaksaan dan mempercayakan seutuhnya, agar uang sebesar Rp.210 juta ini bisa kembali.
Jadi terkait proses hukum ini lanjut Mikael, bukanlah domainnya BPD. Semua ada dalam keputusan pihak Kejaksaan Flotim.
Sedangkan menyamgkutb pengaktifan kembali Kades Tuakepa, sesuai informasi yang di terima, tidak ada dokumen surat keputusan pemberhentian oleh Pj Bupati kepada Kades Tuakepa itu tindaklah benar dan cuma mau membodohi publik.
“Nyatanya dokumen (SK) itu ada pada BPD Tuakepa sehingga penting untuk memberi keterangan yang benar,”. tutup Mikael.
Hingga berita ini di turunkan, pihak Kejaksaan Flotim belum berhasil di konfirmasi media ini.
arnews626@gmail.com
Redaksi