KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI MENGUNGKAP PELAKU PEMERASAN PENGURUSAN IZIN TENAGA KERJA ASING

arnews626@gmail.com

arnews626@gmail.com
www.arnewsonline.com

Hari Pers Nasional 2025

Hari Pers Nasional 2025
Anita Rosmala

Advertisement

KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI MENGUNGKAP PELAKU PEMERASAN PENGURUSAN IZIN TENAGA KERJA ASING

Minggu, 20 Juli 2025

Empat tersangka pejabat Kemnaker kasus pemerasan pengurusan izin TKA saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025)






arnews626@gmail.com || Jakarta - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang korupsi dari pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak hanya dinikmati delapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik memperoleh informasi para tersangka turut menyebar uang korupsi tersebut ke 85 pegawai Kemnaker tiap dua pekan.


"85 orang ini yang kemudian diduga menerima, tentu ya beberapa nanti yang akan kita ambil. Apakah dia proses menerimanya itu sebagai uang dua mingguan, atau kah kemudian ini sebagai pembelian mungkin makanan dan lain-lain. Nanti akan kita dalami lebih lanjut," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Sabtu (19/07/2025).


Senada, pejabat pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan kasus kerap mengukur niat jahat atau mens rea dalam sebuah kegiatan korupsi. Hal ini untuk mengukur apakah seseorang adalah pelaku, atau orang yang turut menikmati namun tak mengerti apa yang diterimanya.


Menurut dia, penyidik akan memeriksa orang-orang yang memang diduga mengetahui dengan detil bahwa uang yang beredar tiap dua pekan di Kemnaker tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pengaju izin TKA. 


"Atau dia hanya misalkan kebagian. Oh ini, dapat uang atau dapat makanan. Dia tidak tahu-menahu dari mana asal uang tersebut," ujar Asep.







arnews626@gmail.com 

Redaksi