CV. SATAMA ARTHA SEJAHTERA Tabrak Undang-Undang Perda 1970 Tentang K3....

Hari Pers Nasional 2025

Hari Pers Nasional 2025
Anita Rosmala

Advertisement

CV. SATAMA ARTHA SEJAHTERA Tabrak Undang-Undang Perda 1970 Tentang K3....

Kamis, 22 Mei 2025











arnews626@gmail.com || Kabupaten Bekasi - CV.SATAMA ARTHA SEJAHTERA Diduga tidak memiliki aturan K3 atau yang di maksut, Undang-undang No.1 Tahun 1970, tenang keselamatan kerja terkait lainnya, setiap angaran pemerintah diperuntukan juga di gunakan harus semestinya pekerja dapat perlindungan keselamatan kesehatan kerja, perusahaan ini terlihat minimnya untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja(K3).


CV. SATAMA ARTHA SEJAHTERA yang Diduga tidak memiliki aturan K3 Telah mendapat Anggaran Pembangunan Rehab Sekolah SDN 03 Mekarwangi.









Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bekasi Mengeluarkan No Kontrak Tinggal 25 April 2025. Nomer Kontrak : 000.3.3/418/SPP/BN-DCKTR/2025


CV. SATAMA ARTHA SEJAHTERA. Sumber Dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Senilai Rp. 2. 155.765.000.00 ( Dua Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Ribu Rupiah) di Peruntukan Rehab Total SDN Mekarwangi 03 

Kecamatan Cikarang Barat. Tempatnya pengerjaan,tepat belakang Kantor Desa' Mekarwangi nampak terlihat kurang pengawasan dinas-dinas. ARNews Online bersama awak media lainnya,CS (Control Sosial)


Pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan alaskaki dan semen yang di gunakan uk:40kg Urukan yang tidak mengunakan batu, dan pondasi hanya di Uruk/di tutup tanah merah.ubin dan bangunan lama masih nampak terlihat, ini rehab total semestinya dengan anggaran Miliaran dinas ikut turun kelapangan/lokasi untuk selalu mengawasi tandasnya : Tutut Wahyudi www.metroaktualnews.com


Pengawas tidak ada di lokasi pekererja, pada waktu ingin mengkonfirmasi sampai berita ini di muat...











arnews626@gmail.com 

Redaksi