![]() |
Petugas kejaksaan negeri Sarolangun saat membawa Herman, mantan kades lidung ke lapas Sarolangun untuk di eksekusi menjalani hukuman |
arnews626@gmail.com || SAROLANGUN – Herman Bin Marzuki (42) mantan Kepala Desa Lidung Periode 2013-2019, Kecamatan Sarolangun yang merupakan salah satu Daptar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun akhirnya berhasil ditangkap, Rabu (25/06/2025).
Herman merupakan terdakwa yang telah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan mahkamah Agung yang telah inkrah dan berkekuatan tetap, dengan nomor 5037 K/Pid.Sus/2022 dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb. tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT.JMB tanggal 20 April 2022.
Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palulungan SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, MH membenarkan penangkapan DPO atas nama Herman Bin Marzuki, yang merupakan target operasi kejari sarolangun semenjak putusan mahkamah agung tahun 2022.
![]() |
Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, MH. saat di wawancarai |
” Bersangkutan kami amankan tadi pagi sekitar jam 09.00 tepatnya lokasinya di Sri Pelayang, untuk kasusnya yang bersangkutan diputus pidana penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di tahun 2019,” katanya.
Rikson menjelaskan selama pelarian, terdakwa bisa dikatakan cukup licin karena kerap berpindah-pindah tempat, sehingga pihaknya mencari waktu dan momen yang tepat untuk melakukan penangkapan DPO atas nama Herman tersebut.
” Kondisi dari terpidana dalam keadaan sehat, tidak ada luka-luka akibat dari proses penangkapan yang dilakukan, namun mungkin belum siap secara secara mental karena sangat mendadak,” katanya.
Terdakwa memang dilakukan penangkapan pada saat berada di luar, ada kegiatan di luar dan saat dalam keadaan lengah sehingga dia benar-benar tidak mengetahui akan dilakukan penangkapan.
Terbukti, terdakwa saat sempat mengisi bensin ke SPBU Tanjung Rambai, petugas kejaksaan Sarolangun telah mengintai hingga berhenti di salah satu bengkel dan kemudian dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan bentuk masih bertahan tidak mengakui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. Namun dengan SOP dan segala cara yang terukur, terdakwa tetap bisa diamankan dengan baik dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Rikson Lothar Siagian menjelaskan akibat perbuatan terdakwa Herman mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 183,9 juta lebih. Yang mana penangkapan terdakwa pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jambi untuk kiat-kiat dalam upaya penangkapan terdakwa.
” Intinya dengan anggota kita bagaimana teknisnya kemudian posisinya di mana akhirnya setelah mendapatkan posisi yang akurat kami langsung mengamankan posisi dari terpidana ini sendiri dalam proses penangkapan tadi,” katanya.
![]() |
Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian bersama petugas saat mengamankan DPO Herman, Mantan Kades Lidung atas kasus tindak pidana korupsi yang sudah di vonis atas putusan MA |
arnews626@gmail.com
Redaksi